Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35508679
Rincian Aduan
LGWP35508679
Selesai
Public
Pak Ganjar mohon bantuan nya pak untuk menindak lanjuti dana desa di desa saya desa gondangan ,jebugan ,Klaten Utara
Di sana masih terdapat warga janda dengan rumah tidak layak huni yang di biarkan begitu saja dari informasi itu memang sengaja di biarkan dan sengaja tidak di beri bantuan bahkan bantuan WC yang sudah lama dulu di informasikan akan di bantu hanya di survey" dari tahun ke tahun tapi tidak kunjung ada bantuan yang sampai . Dan ternyata itu karena keluarga tersebut di kucilkan oleh RT dan RW setempat pak karena alasan yang kurang begitu mengerti dari pengakuan ibu pemilik rumah sempat pak RW mendatangi dan melontaekan kata" seksual yang sudah jelas itu melecehkan karena pak RW memiliki rasa atau entah bagaimana ke ibu janda pemilik rumah tersebut . Masjid di bangun begitu megah saya sangat senang dan jalanan sudah di aspal bahkan sudah 3 kali lapisan atau lebih tapi yang saya pertanyakan kenapa ada warga yang harus nya di prioritaskan malah di biarkan pak mohon untuk di tindak lanjuti pak . Ibu pemilik rumah itu bernama ibu Yani terimakasih pak semoga lekas di selesaikan
Disposisi
Senin, 09 Desember 2019 - 10:31 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Senin, 09 Desember 2019 - 10:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Yth. Ibu Risma
terimakasih atas laporan yang disampaikan.
mohon berkenan utk menyampaikan Nama, alamat lengkap dan NIK sesuai KTP dari ibu tersebut, sehingga dapat dilakukan klarifikasi data untuk diusulkan mendapat bantuan stimulan rumah tidak layak huni.
Selesai
Senin, 09 Desember 2019 - 10:51 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Kepada Yth. Ibu Risma
Sebagai informasi Pemerintah Prov Jateng telah memberikan Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Bankeupemdes RTLH dengan sasaran 3 penerima bantuan /desa mulai tahun 2018 dan 2019. Besarnya nilai BANTUAN MATERIAL sebesar Rp. 10 juta / unit rumah (sudah termasuk pajak). Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Kriteria komponen tidak layak dilihat dari komponen atap lantai dan dinding, Bahan atap berupa daun/ rumbia atau genteng yang sudah lapuk/ rangka atap kondisi lapuk atau seng yang sudah rusak; Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak; Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek atau dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak, atau dinding permanen yang belum diplester; Kecukupan pencahayaan matahari pada ruang tamu kurang dari 50% dan pada ruang tidur kurang dari 10%;
•Kriteria calon penerima bantuan adalah sbb : Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri; Bersedia untuk memanfaatkan bansos yang dikerjakan dengan berswadaya dan bergotong-royong; Belum pernah mendapat bantuan pemugaran rumah secara berturut-turut.
•Karena sifat bantuan adalah STIMULAN, sehingga sangat membutuhkan swadaya dari penerima bantuan, sekaligus memiliki memiliki esensi untuk menumbuhkan kembali semangat gotong royong, guyub rukun dan kepedulian warga sekitar untuk ikut terlibat dalam mewujudkan rumah yang layak huni.
•Pengusulan penerima bantuan berdasar dari data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/ Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (DTPPFMOTM). DTPFMOTM yg merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu dari Kementerian Sosial dan di verifikasi oleh Pemerintah desa sebagai rumah tidak layak huni. Pengusulan melalui proposal yang diusulkan melalui Musdes dan dalam pengajuan juga diajukan oleh kades mengetahui ketua BPD.
•Sebetulnya penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab APBD Provinsi saja, anda dapat berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk dapat ditangani melalui CSR, Baznas, APBD Kabupaten / Kota, ataupun dengan dana desa.
•Apabila berkenan agar diinformasikan Nama lengkap dan NIK ybs, sehingga dapat kita lakukan pengecekan data apakah ybs masuk dalam DTPPFMOTM, serta calon penerima bantuan bersedia menyiapkan dana swadaya karena bantuan hanya bersifat stimulan. .