Rincian Aduan : LGWP35386531

Selesai Public

05 Jun 2017

Pak Gubernur saya mau bertanya, untuk pembayaran THR, bolehkah dibayar 2 kali/dicicil yaitu sebelum hari raya 60% dan sisanya setelah hari raya? apakah ini diperbolehkan menurut peraturan yang ada? terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini