Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35371650
Rincian Aduan
LGWP35371650
Selesai
Public
Tidak transparan pengisian/perekrutan anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD) Desa Kedungwaduk Kecamatan Karangmalang Kabupaten Sragen. Saya sdh melaporkan hal ini kepada Camat dan Bupati. Tapi tidak ada follow up. Kasihan benar negeri ini jika Pejabatnya cuek, anggap remeh dan tidak peduli kepada warga nya yg menginginkan good dan clean governance. Semoga pak Gubernur peduli dengan laporan saya. Saya juga sdh sms ke pak President Jokowi terkait hal ini. Maturnuwun
Disposisi
Kamis, 20 Desember 2018 - 13:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 20 Desember 2018 - 14:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Rabu, 26 Desember 2018 - 14:40 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif terkait pengisian anggota badan permusyawaratan desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa..selanjutnya di tingkat kabupaten pengaturan terhadap badan permusyawaratan desa diatur dengan peraturan daerah dan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten sragen bahwa pengisian anggota badan permusyawaratan desa di kabupaten sragen saat ini berpedoman pada:
- perda kabupaten sragen nomor 3 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa
- perbup sragen nomor 21 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten sragen nomor 3 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa
terkait dengan dugaan tidak transparan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa di desa kedungwaduk kecamatan karangmalang, panitia pengisian telah melakukan sosialisasi sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..direncanakan pada hari kamis tanggal 27 desember 2018 camat karangmalang atas perintah bupati sragen akan melakukan pertemuan dengan kepala desa, panitia pengisian dan yang menyampaikan aduan untuk diberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..
Selesai
Rabu, 26 Desember 2018 - 14:41 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab