Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35316149
09 Jan 2018
Lapor Pak Gub ..... !! Selasa , 09/01/2018 | 14:00 wib. Sy melakukan klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah proses panjang lebar dan lama waktunya, sy menjumpai sedikit keganjilan. Pada saat pengumpulan berkas ke BPD Jateng di Gd. BPJS Ketenagakerjaan Jl.Pemuda , sy mesih dikenakan potongan sebesar 50,400.00 sempat sy tanyakan ke petugas tsb mengatakan utk Asuransi. Sy konfirmasi ulang pembayaran Asuransi apa yaa , petugasnya bilang ( dg nada tinggi ) utk Asuransi tapi kwitansi pembayaran 50,400.00 sy minta tidak ada. Sy iseng-iseng tanya ke orang lain, dan ternyata bener nominal sama tapi alasannya berbeda juga. Mohon pencerahannya itu utk apa ??
Disposisi
Rabu, 10 Januari 2018 - 09:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Maret 2018 - 14:52 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Di tempat
Selamat siang,
Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami terkait pembayaran uang sejumlah Rp 50.400,00 saat mengajukan klaim JHT pada tanggal 9 Januari 2018.
Dapat kami informasikan bahwa pembayaran Rp 50.400, 00 tersebut merupakan pembayaran iuran selama 3 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Program Bukan Penenerima Upah. Program ini memberikan perlindungan antar waktu sementara belum mendapatkan perlindungan oleh pemberi kerja.
Setelah 3 bulan masa kepesertaan dilalui, selanjutnya perlindungan dapat diteruskan dengan membayarkan iuran melalui bank kerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN) dengan menyebutkan NIK Bapak.
Apabila telah bekerja , yang berarti telah mendapatkan perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, iuran tersebut dapat dihentikan.
Kami informasikan pula bahwa Kartu Peserta dapat diambil 7 hari kerja setelah pembayaran.
Demikian disampaikan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call center 1500910 atau menghubungi kami melalui email :
kacab.semarang1@bpjsketenagakerjaan.go.id
herni.hartati@bpjsketenagakerjaan.go.id atau
telp 024-3520281 atau Hp 08156858192
Salam.
Herni Hartati
Kabid Pelayanan Kacab Semarang Pemuda
Selesai
Kamis, 15 Maret 2018 - 09:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Di tempat
Selamat siang,
Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami terkait pembayaran uang sejumlah Rp 50.400,00 saat mengajukan klaim JHT pada tanggal 9 Januari 2018.
Dapat kami informasikan bahwa pembayaran Rp 50.400, 00 tersebut merupakan pembayaran iuran selama 3 bulan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Program Bukan Penenerima Upah. Program ini memberikan perlindungan antar waktu sementara belum mendapatkan perlindungan oleh pemberi kerja.
Setelah 3 bulan masa kepesertaan dilalui, selanjutnya perlindungan dapat diteruskan dengan membayarkan iuran melalui bank kerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN) dengan menyebutkan NIK Bapak.
Apabila telah bekerja , yang berarti telah mendapatkan perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja, iuran tersebut dapat dihentikan.
Kami informasikan pula bahwa Kartu Peserta dapat diambil 7 hari kerja setelah pembayaran.
Demikian disampaikan, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call center 1500910 atau menghubungi kami melalui email :
kacab.semarang1@bpjsketenagakerjaan.go.id
herni.hartati@bpjsketenagakerjaan.go.id atau
telp 024-3520281 atau Hp 08156858192
Salam.
Herni Hartati
Kabid Pelayanan Kacab Semarang Pemuda