Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35316149

Rincian Aduan

LGWP35316149

Selesai Public
09 Jan 2018
0 ditandai
Lapor Pak Gub ..... !! Selasa , 09/01/2018 | 14:00 wib. Sy melakukan klaim pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah proses panjang lebar dan lama waktunya, sy menjumpai sedikit keganjilan. Pada saat pengumpulan berkas ke BPD Jateng di Gd. BPJS Ketenagakerjaan Jl.Pemuda , sy mesih dikenakan potongan sebesar 50,400.00 sempat sy tanyakan ke petugas tsb mengatakan utk Asuransi. Sy konfirmasi ulang pembayaran Asuransi apa yaa , petugasnya bilang ( dg nada tinggi ) utk Asuransi tapi kwitansi pembayaran 50,400.00 sy minta tidak ada. Sy iseng-iseng tanya ke orang lain, dan ternyata bener nominal sama tapi alasannya berbeda juga. Mohon pencerahannya itu utk apa ??

Disposisi

Rabu, 10 Januari 2018 - 09:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Verifikasi

Rabu, 14 Maret 2018 - 14:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bapak Hanggara Satriatama
Di tempat

Selamat siang,
Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami terkait pembayaran uang sejumlah Rp 50.400,00 saat mengajukan klaim JHT pada tanggal 9 Januari 2018.
Dapat kami informasikan bahwa  pembayaran Rp 50.400, 00  tersebut merupakan pembayaran  iuran  selama 3 bulan  perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  Program Bukan Penenerima Upah.  Program ini memberikan perlindungan antar waktu sementara  belum mendapatkan perlindungan oleh pemberi kerja.
Setelah  3 bulan masa kepesertaan dilalui, selanjutnya  perlindungan dapat diteruskan dengan membayarkan  iuran melalui  bank kerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN)  dengan menyebutkan NIK Bapak.
 Apabila telah bekerja ,  yang berarti telah mendapatkan perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan oleh pemberi  kerja,  iuran tersebut  dapat dihentikan.  
Kami informasikan pula bahwa Kartu Peserta dapat diambil 7 hari kerja setelah pembayaran.
Demikian disampaikan,  apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call center 1500910 atau menghubungi kami melalui email :
kacab.semarang1@bpjsketenagakerjaan.go.id
herni.hartati@bpjsketenagakerjaan.go.id   atau
telp 024-3520281 atau Hp 08156858192

Salam.
Herni Hartati
Kabid Pelayanan Kacab Semarang Pemuda

Selesai

Kamis, 15 Maret 2018 - 09:56 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY

Yth. Bapak Hanggara Satriatama
Di tempat

Selamat siang,
Kami dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami terkait pembayaran uang sejumlah Rp 50.400,00 saat mengajukan klaim JHT pada tanggal 9 Januari 2018.
Dapat kami informasikan bahwa  pembayaran Rp 50.400, 00  tersebut merupakan pembayaran  iuran  selama 3 bulan  perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian  Program Bukan Penenerima Upah.  Program ini memberikan perlindungan antar waktu sementara  belum mendapatkan perlindungan oleh pemberi kerja.
Setelah  3 bulan masa kepesertaan dilalui, selanjutnya  perlindungan dapat diteruskan dengan membayarkan  iuran melalui  bank kerjasama (Mandiri, BNI, BRI, BTN)  dengan menyebutkan NIK Bapak.
 Apabila telah bekerja ,  yang berarti telah mendapatkan perlindungan Jaminan Ketenagakerjaan oleh pemberi  kerja,  iuran tersebut  dapat dihentikan.  
Kami informasikan pula bahwa Kartu Peserta dapat diambil 7 hari kerja setelah pembayaran.
Demikian disampaikan,  apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call center 1500910 atau menghubungi kami melalui email :
kacab.semarang1@bpjsketenagakerjaan.go.id
herni.hartati@bpjsketenagakerjaan.go.id   atau
telp 024-3520281 atau Hp 08156858192

Salam.
Herni Hartati
Kabid Pelayanan Kacab Semarang Pemuda