Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35279353
Rincian Aduan
LGWP35279353
Selesai
Public
Sy guru SD di SD Jatisari 2. Pak tolong dikaji lg PPDB tahun ini tujuannya zonasi adalah agar anak2 sekolah dekat tp kenyataannya ada siswa daftar 3 sekolah yg menurut mereka dekat tp yg terjadi ke 3 nya tdk diterima. Permasalahannya yg diukur bukan jarak rumah dgn sekolah tp jarak kantor kepala desa dgn sekolah ....padahal banyak kantor kades yg letaknya dipinggir desa jauh dari sekolah dan rumahnya sangat dekat dgn sekolah alhasil banyak ortu yg menangis dgn nasibnya...sy mohon bpk....mereka bukan anak sy bukan murid sy...sy hanya membantu mereka sj....semoga keluhan dr guru WB ini direspon ...
Topik
Disposisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 11:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Kamis, 23 Juli 2020 - 12:36 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Progress
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:28 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Selesai
Jumat, 15 Januari 2021 - 08:28 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan