Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35279353

Rincian Aduan

LGWP35279353

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
01 Jul 2020
0 ditandai
Sy guru SD di SD Jatisari 2. Pak tolong dikaji lg PPDB tahun ini tujuannya zonasi adalah agar anak2 sekolah dekat tp kenyataannya ada siswa daftar 3 sekolah yg menurut mereka dekat tp yg terjadi ke 3 nya tdk diterima. Permasalahannya yg diukur bukan jarak rumah dgn sekolah tp jarak kantor kepala desa dgn sekolah ....padahal banyak kantor kades yg letaknya dipinggir desa jauh dari sekolah dan rumahnya sangat dekat dgn sekolah alhasil banyak ortu yg menangis dgn nasibnya...sy mohon bpk....mereka bukan anak sy bukan murid sy...sy hanya membantu mereka sj....semoga keluhan dr guru WB ini direspon ...

Disposisi

Kamis, 02 Juli 2020 - 11:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:36 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Progress

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:28 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Selesai

Jumat, 15 Januari 2021 - 08:28 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas masukannya. Pada prinsipnya pelaksanaan PPDB di Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 mendasarkan atas ketentuan Permendikbud nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Namun demikian kenyataannya ada beberapa desa di pinggiran dan desa di tengah-tengah antara SMP tidak terjangkau PPDB berbasis zonasi. Masukan anda akan kami teruskan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan