Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP35268010
KABUPATEN TEMANGGUNG, 22 Nov 2019
Saya seorang warga di Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Saya mau melaporkan bahwa di Desa Candimulyo pada tanggal 30 September 2019 telah melantik 3 Kadus (Kepala Dusun) baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan per 1 Oktober 2019 mereka telah bekerja sebagaimana mestinya. Akan tetapi, ada kejanggalan kebijakan dari Kades (Kepala Desa) yang merugikan 3 Kadus tersebut, yaitu meski SK sudah diberikan tapi tanah bengkok tidak diserahkan karena masih dalam masa penjualan tahunan, yang katanya uang penjualannya digunakan untuk operasional desa. Bahkan belum lama ini 3 Kadus tersebut dipanggil dan diberitahu jika tanah bengkok untuk 2020 akan dijual tahunan kembali, lagi-lagi dengan dalih uang untuk keuangan desa, jadi rencananya tanah bengkok baru akan diserahkan pada tahun 2021. Saya merasa janggal dengan kebijakan Kades ini, karena menurut saya ini merugikan 3 Kadus baru itu, tapi karena saya sangat awam dengan sistem pemerintahan desa dan keuangannya, saya ingin menanyakan apakah ini wajar?? Karena saya berpikir ini tidak adil untuk 3 Kadus tersebut, jika memang desa sangat membutuhkan dana seharusnya bukan 3 Kadus itu saja yang dikorbankan, mengapa tidak semua perangkat sekalian tanah bengkoknya dijual tahunan untuk dijadikan kas desa. Mohon tindak lanjutnya segera. Terima kasih
Disposisi
Sabtu, 23 November 2019 - 02:20 WIB
Progress
Senin, 25 November 2019 - 17:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Senin, 25 November 2019 - 17:16 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Selesai
Senin, 25 November 2019 - 17:17 WIB
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )