Rincian Aduan : LGWP35268010

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 22 Nov 2019

Saya seorang warga di Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung. Saya mau melaporkan bahwa di Desa Candimulyo pada tanggal 30 September 2019 telah melantik 3 Kadus (Kepala Dusun) baru untuk mengisi kekosongan jabatan dan per 1 Oktober 2019 mereka telah bekerja sebagaimana mestinya. Akan tetapi, ada kejanggalan kebijakan dari Kades (Kepala Desa) yang merugikan 3 Kadus tersebut, yaitu meski SK sudah diberikan tapi tanah bengkok tidak diserahkan karena masih dalam masa penjualan tahunan, yang katanya uang penjualannya digunakan untuk operasional desa. Bahkan belum lama ini 3 Kadus tersebut dipanggil dan diberitahu jika tanah bengkok untuk 2020 akan dijual tahunan kembali, lagi-lagi dengan dalih uang untuk keuangan desa, jadi rencananya tanah bengkok baru akan diserahkan pada tahun 2021. Saya merasa janggal dengan kebijakan Kades ini, karena menurut saya ini merugikan 3 Kadus baru itu, tapi karena saya sangat awam dengan sistem pemerintahan desa dan keuangannya, saya ingin menanyakan apakah ini wajar?? Karena saya berpikir ini tidak adil untuk 3 Kadus tersebut, jika memang desa sangat membutuhkan dana seharusnya bukan 3 Kadus itu saja yang dikorbankan, mengapa tidak semua perangkat sekalian tanah bengkoknya dijual tahunan untuk dijadikan kas desa. Mohon tindak lanjutnya segera. Terima kasih

0 Orang Menandai Aduan Ini