Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35189636
Rincian Aduan
LGWP35189636
Selesai
Public
Desa Grantung kecamatan Karangmoncol, apakah bantuan PKH dapat diputus atau dihentikan? Padahal orangnya masih ada faktor yang tepat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Disposisi
Jumat, 30 Juli 2021 - 13:27 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:02 WIBKabupaten Purbalingga
laporan kami terima
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 09:23 WIBKabupaten Purbalingga
terimakasih atas laporan anda sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2382 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 10:25 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Admin Dinsosdaldukkbp3a Kab. Purbalingga :
Bantuan PKH bisa di Non Eligible-kan, jika
1. KPM tersebut sdh tidak mempunyai komponen (anak sekolah, balita, ibu hamil dan atau dissabilitas berat)
2. KPM terseput sudah dikategorikan mampu
3. Karena bantuan PKh itu untuk keluarga yg mempunyai komponen dan ada persyaratan wajib dalam kepesertaanya; mengikuti pertemuan kelompok setiap bulan, komitmen pendidikan yanag akan diberifikasi di sekolah2 juga komitmen kesehatan yanag akan diverifikasi di Fasilitas kesehatan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2382
1. KPM tersebut sdh tidak mempunyai komponen (anak sekolah, balita, ibu hamil dan atau dissabilitas berat)
2. KPM terseput sudah dikategorikan mampu
3. Karena bantuan PKh itu untuk keluarga yg mempunyai komponen dan ada persyaratan wajib dalam kepesertaanya; mengikuti pertemuan kelompok setiap bulan, komitmen pendidikan yanag akan diberifikasi di sekolah2 juga komitmen kesehatan yanag akan diverifikasi di Fasilitas kesehatan yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/2382