Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35117439
Rincian Aduan
LGWP35117439
Verifikasi
Public
Lampiran
halo pak..
TIKET MASUK OBYEK WISATA GUCI DIKARCIS TERTULIS 10.800/ORANG.DAN ADA TAMBAHAN IURAN PMI 2000.TP KNP UTK 2ORANG BAYARNYA DIGENEPIN 25rb??SELISIH Rp 1400 LARINYA KEMANA??SEDANGKAN LAPORAN YG MASUK KE PEMERINTAH PASTI SESUAI HARGA TIKET.COBA HITUNG 1400X200orangX1bln??DUITNYA LUMAYAN TUHH
Disposisi
Senin, 18 Oktober 2021 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Selasa, 09 November 2021 - 12:51 WIBKabupaten Tegal
Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan panjenengan mengenai harga tiket yang tidak sesuai kami berikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan pengaduan panjenengan demi meningkatkan pelayanan DTW Guci yang berada di Wilayah Kabupaten Tegal untuk lebih baik lagi. Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan dari Dinas Porapar dalam hal ini Kantor UPTD Guci dapat kami sampaikan sebagai berikut : bahwa pengunjung ybs dipastikan masuk DTW Guci melalui pintu terobosan depok mengingat bukti pungutan restribusi wisata masih menggunakan karcis manual/sobek, namun bila masuk melalui pos retribusi utama guci kami sudah menggunakan E-tiketing. Yang mana disebutkan jumlah nominal retribusi masuk dan parkir wisata hari libur untuk 2 orang sesuai Perda Nomor.5 Tahun 2019 adalah sebagai berikut
1. Retribusi dewasa masuk 2 orang x Rp. 10.800 + premi asuransi Rp. 600 = Rp.22.800
2. Retribusi parkir motor= Rp. 1.000
3. Sukarela PMI= Rp. 2.000
Sehingga total yg semestinya dibayar pengunjung sebesar Rp. 25.800 Namun bila pengunjung tidak diberikan bukti retribusi parkir kendaraan maka yg semestinya dibayar kan Rp. 24.800,- jadi pengembalian Rp. 200,-. Pengembalian pembayaran retribusi selalu kami berikan kepada pengunjung namun seringkali pengunjung tidak berkenan menerima, selanjutnya dana tersebut kami sampaikan kepada pengurus musholla obyek wisata yang nantinya dipergunakan untuk keperluan pemerliharaan.Kami selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan wisata, bila terjadi keluhan terkait pungutan retribusi/layanan wisata mohon kiranya menghubungi call center kami 02834691422 atau via email gucidtw@gmail.com demikian terima kasih.Mekaten nggih semoga bisa untuk dimaklumi