Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP35040325
Rincian Aduan
LGWP35040325
Selesai
Public
kalo benar menyalahi aturan ketenaga kerjaan...bgm nasib sy yg sdh di phk...tdk trima gaji bln agustus dan tdk dpt pesangon
Disposisi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 11:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:10 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya
Progress
Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com permasalahannya
Selesai
Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:14 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
laporan selesai