Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP35040325

Rincian Aduan

LGWP35040325

Selesai Public
20 Oct 2017
0 ditandai
kalo benar menyalahi aturan ketenaga kerjaan...bgm nasib sy yg sdh di phk...tdk trima gaji bln agustus dan tdk dpt pesangon

Disposisi

Jumat, 20 Oktober 2017 - 11:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:10 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terima kasih laporannya

Progress

Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:13 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

mohon setiap laporan memberikan informasi nama perusahaan dan alamat yg lengkap agar dapat ditindaklanjuti atau dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan bisa lewat email ke bidangwasnaker.jateng@gmail.com permasalahannya

Selesai

Jumat, 20 Oktober 2017 - 14:14 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

laporan selesai