Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34986708

Rincian Aduan

LGWP34986708

Progress Public
KABUPATEN KEBUMEN
09 Dec 2020
0 ditandai
Slmt sore pk gubernur..mau ty sekolah SD apa mmang ada uang pungutan..?

Disposisi

Rabu, 09 Desember 2020 - 20:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kebumen

Verifikasi

Kamis, 10 Desember 2020 - 08:01 WIB

Kabupaten Kebumen

terima kasih akan kami koordiansikan ke OPd Terkait

Progress

Senin, 04 Januari 2021 - 15:11 WIB

Kabupaten Kebumen

pada pasal 1 angka 4 dan 5 peraturan pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menerangkan: a. pungkutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua wali bersifat wajib, serta jumlah dan jangka waktu pengungutannya ditentukan b. sumbangan pendidikan yangs selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya, baik perseorangan maupun bersama sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. berdasarkan ketentuan tersebut makan satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan biaya pendidikan, namun komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana dalam bentuk sumbangan dari orangtua/wali, baik perseorangan maupun bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan. demikan konfirmasi OPD terkait