Detail Aduan
Disposisi
Senin, 15 Februari 2016 - 07:10 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Rabu, 02 Maret 2016 - 09:44 WIB
Kota Semarang
Terimakasih atas informasi anda, selanjutnya :
a. Kalau pungutan jelas itu liar dan menyalahi aturannya, tetapi kalau itu iuran mesti ada ketentuan yang mengatur hali ini perlu di klarifikasi.
b. Penyaluran bantuan keuangan dalam hal ini kesra Guru Bukan PNS (GB PNS) yang bersumber dar dana APBD Provinsi TIDAK ADA potongan dan/atau TIDAK BOLEH dipotong kecuali kalau di kenai pajak.
c. Akan segera kami koordinasikan dengan pihak dengan hal ini Dinas Pendidikan kota Semarang.