Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34884338
KABUPATEN KARANGANYAR, 15 Jun 2019
Terkait dengan mekanisme PPDB SMA Tahun 2019, kami mengusulkan supaya dilakukan revisi sebelum hari pelaksanaan. Zonasi tanpa mempertimbangkan nilai UN. Maka usulan kami selaku orang tua siswa calon pendaftar dalam seleksi jalur zonasi menmpertimbangkan Nilai UN. Jarak dikonversi nilai dengan angka. Tentunyanya jarak yang dekat angkanya jadi tinggi. Misalnya Bejen yang jaraknya 2,6 km dikonversi jadi 85,00. Jadi perumusan seleksi N.Zonasi + N UN.. Sehingga esensi belajar siswa yang berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai UN betul-betul bisa terakomodasi. Kab. Karanganyar pada UNBK tahun 2018/2019 seratus persen dengan UNBK. Butuh biaya yang sangat mahal baik dari anggaran pemerintah maupun dari orang tua. Maka kalau nilai UN sama sekali tidak diperhatikan akan menjadi sesuatu yang mebuzir dan pemborosan. Belum lagi bagaimana dampak motivasi tahun-tahun berikutnya. Hlah buat apa belajara rajin, yang penting khan dekat sekolah khan bisa sekolah juga. Mentalitas persaingan akan hilang dan musnah dalam benak orang tua, siswa, maupun stake holder dalam pendidikan. Maka dari itu, mohon Bapak Gubernur untuk mempertimbangkan kembali kebijkan PPDB SMA Tahun 2019. Demikian besar harapan kami untuk bisa diakomodasi usulan kami selaku orang tua siswa. Matur Nuwun.
Disposisi
Sabtu, 15 Juni 2019 - 10:53 WIB
Verifikasi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:49 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:28 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN