Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34779006

Rincian Aduan

LGWP34779006

Selesai Public
KOTA MAGELANG
31 Jul 2021
0 ditandai
Selamat pagi pak Ganjar yang terhormat. Saya Budiyono dari Magelang. Pak di masa pandemi seperti ini ditambah ada PPKM. Saya sebagai rakyat jelata teribas dampak nya. Tp untuk kebutuhan bulanan seperti bayar PDAM, LISTRIK dan angsuran BANK tetep harus wajib di bayar. Untuk yang terakhir (angsuran bank)pak itu yang berat. Karena di tempat saya kredit (BPR LUMBUNG ARTHA MUNTILAN) tidak ada toleransi untuk saya pak. Padahal saya sudah mengajukan keringanan serta pembaruan pinjaman selama masa pandemi seperti ini pak. Tapi pihak perbankan(LUMBUNG ARTHA MUNTILAN) tidak ACC pak. Apa ada solusi dari bapak. Saya bingung pak harus mengadu kepada siapa.

Disposisi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:04 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:06 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas dan ada kendala dengan pihak bank silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.