Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34728548

Rincian Aduan

LGWP34728548

Selesai Public
KOTA SEMARANG
30 May 2019
0 ditandai
kepada yth bapak gubenur jateng.ganjar pranowo.mohon dibantu kami nelayan penggiran.pencari ikan jalan kaki.kami biasa mencari ikan dipinggir pante marina.setelah adanya reklamasi kami menjadi kesulitan kelaut.jln yg biasa kmi lalui sekarang dipagar.malah penjaga nya.dari aparat tni.kmi slalu dihadang alasanya hanya tidak boleh masuk.mohon dibantu kami pak.sebelum dan sesudahnya kmi ucapkan beribu ribu trimakasi.dan mohon ma.af apabila mengganggu bapak gubenur.

Disposisi

Jumat, 31 Mei 2019 - 10:01 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Selesai

Senin, 10 Juni 2019 - 14:29 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pantai merupakan tempat publik atau lebih tepatnya dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”) dikenal sebagai ruang terbuka hijau publik. Ruang terbuka hijau publik dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Yang termasuk ruang terbuka hijau publik, antara lain, adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau sepanjang jalan, sungai, dan pantai. hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 27/2007”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (“UU 1/2014”). Pantai yang Anda maksud di sini adalah pantai umum. Dalam Pasal 17 UU 1/2014 diatur mengenai izin lokasi untuk melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap. Yang dimaksud dengan pantai umum, sesuai penjelasan Pasal 17 ayat (4) UU 1/2014, yaitu bagian dari kawasan pemanfaatan umum yang telah dipergunakan oleh masyarakat, antara lain, untuk kepentingan keagamaan, sosial, budaya, rekreasi pariwisata, olah raga, dan ekonomi. jadi seharunya tidak ada pembatasan akses ke pantai

Verifikasi

Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIB

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN