Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34713437

Rincian Aduan

LGWP34713437

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BREBES
13 Jan 2020
0 ditandai
Pengelolaan sampah desa larangan Pak Ganjar Mohon bantuannya penanganan sampah di desa saya sngt buruk. selain karna krg sosialisasi, pemeritah daerah terkesan tutup mata. dinas kebersihan pun tak pernah keliling meninjau lingkungan di larangan brebes.terutama limbah sampah daun bawang. saat proses pengolahan bawang merah untuk di kirim ke pasar induk. bawang dipisahkan dri daun. dan pihak pengolah bawang(lapak/juragan bawang) membuang daun bawang seenaknya mencemari lingkungan. ini berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat yg terdampak. dan ini tdk hanya terjadi di desa sy. hampir seluruh daerah di kab brebes. mohon pak ganjar untuk memberikan regulasi pengolahan bawang merah agar limbah tdk dibuang mencemari lingkungan

Disposisi

Senin, 13 Januari 2020 - 10:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 10:29 WIB

Kabupaten Brebes

Terimakasih telah menggunakan layanan pengaduan kami, selanjutnya laporan njenengan akan kami teruskan pada pihak terkait.

Selesai

Senin, 20 Januari 2020 - 13:09 WIB

Kabupaten Brebes

Kesadaran dan partisipasi sebagai bentuk tanggung jawab warga masyarakat dalam mengelola sampah yang timbul dari kegiatan rumah tangga atau usaha mereka adalah salah satu latar belakang penyebab kompleksitas permasalahan sampah saat ini. Mereka yang sangat perduli dengan sampah sekalipun belum tentu menjadi bagian dari orang-orang yang bertanggung jawab dalam mengelola sampah yang mereka hasilkan. Pengelolaan sampah sebenarnya sederhana. Setiap orang bertanggung jawab mengelola sampah masing-masing. Residu, sisa sampah yang tidak bisa dikelola, ditingkat rumah tangga di kelola oleh Pemdes melalui unit pengelolaan sampah. Residu dari unit pengelolaan sampah di tingkat desa kemudian di angkut ke TPS Kecamatan. Tanggung jawab Pemkab Cq. Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Kabupaten Brebes di mulai dari TPS Kecamatan. Sampah dikelola atau langsung diangkut dari TPS ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).