Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34646026

Rincian Aduan

LGWP34646026

Selesai Public
KOTA TEGAL
28 Sep 2020
0 ditandai
Assalamualaikum.pak mau tanya soal tempat2 pariwisata apakah akan ditutup sementara atau gmn pak

Disposisi

Selasa, 29 September 2020 - 08:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Senin, 11 Januari 2021 - 08:34 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Senin, 11 Januari 2021 - 13:35 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Obyek wisata (dtw) secara makro Jawa Tengah saat PPKM diijinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat seperti pembatasan jam operasional sd jam 17.00, pembatasan kunjungan 30% dari daya tampung. Yang masih dilarang adalah usaha wisata tirta karena diindikasikan sebagai penularan. Terimakasih