Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34452201
KOTA SEMARANG, 14 Jul 2021
Assalamualaikum Pak Ganjar. saya warga kelurahan bendan Duwur, Maaf sebelumnya. untuk pnerimaan PPDB dengan sistem zonasi khusus untuk warga Kelurahan bendan duwur jika masih menngunakan zonazi maka tidak akan ada anak warga bendan duwur yang bisa diterima di SMA Negeri dengan sistem Zonasi. dikarena jarak Kel. Bendan Duwur paling jauh. Bendan Duwur yang masuk wilayah Kec. Gajagmungkur dan yang masuk zonasi kuhusu di SMA N 5 Semarang, untuk kel. bendan duwur tetap tidak bisa masuk karena peringkat jarak yang terlalu jauh. Mohon solusi untuk PPDB tahun-tahun berikutnya
Disposisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 14 Juli 2021 - 10:56 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Atas masukan dan saran dari Saudara kami sampaikan :
1. Pengaturan PPDB di Jateng berpedoman pada Permendikbud No. 1/2021.
2. Penyelenggaraan PPDB mendasarkan pada prinsip2 yg telah ditetapkan.
3. Kebijakan daerah yg ditetapkan diarahkan antara lain untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat, dan sekaligus upaya untuk mengatasi permasalahan pendidikan di Jateng .
4. Kiranya PPDB tahun ini mampu memberikan layanan terbaik bagi anak2 kita.
5. Diperlukan dukungan dari semau elemen masyarakat untuk mewujudkan pendidikan di Jawa Tengah yg merata dan berkualitas.
Terima kasih.