Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34262895

Rincian Aduan

LGWP34262895

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
11 Jun 2019
0 ditandai
Kepada Yth, Gubernur Jawa Tengah Bp.Ganjar Pranowo Mohon ditindak lanjutin mengenai keluhan masyarakat yang viral di medsos saat ini. Hal tersebut mengenai penarikan retribusi bea masuk tempat wisata rowo jombor ( jimbung )di wilayah Klaten yang tidak pada tempatnya. Karena pemasangan portal berada di jalanan umum, yang jadi masalah itu semua pengendara yg lewat ditarik retribusi sebesar Rp.5000, tanpa pandang bulu kemana tujuan pengendara. Harusnya klo kerjasama dgn pihak lain, kasih pengarahan dan juknis yg jelas, jangan kesanya lepas tgn seolah kewenangan diserahkan sepenuhnya ke operator portal. Dan seharusnya juga perlu sosialisasi dan juknis di spot portal yg dipungut retribusi, sehingga pengguna jalan mengetahui tentang pungutan tsb sudah sesuai aturan atau belum. Hasil pungutanpun jg tidak jelas kemana, masuk Kas Asli Daerah atau tidak Kalau untuk pengembangan kawasan wisata dan revitalisasi rowo jombor seharusnya secara fisik nyata ada perubahan baik mengenai akses jalan ataupun bangunan. karena retribusi ini sdh berjalan selama beberapa tahun sebelumnya. Demikian sekiranya dapat ditindak lanjuti agar tidak menjadi polemik dimasyarakat. Terima kasih. Siswanto

Disposisi

Selasa, 11 Juni 2019 - 07:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2020 - 10:37 WIB

Kabupaten Klaten

Sudah dievaluasi dan ditangani