Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP34233115
KABUPATEN GROBOGAN, 30 Jan 2020
maaf sebelumnya,, kpd yth Bpk Gubernur jateng Bpk Ganjar pranowo,, saya mewakili teman teman pecinta hewan purwodadi grobogan,, tolong untuk perda larangan membawa hewan di car free day untuk di hapuskan,, kami dari komunitas pecinta hewan hanya ingin ber edukasi,, kami tidak punya tempat untuk edukasi,, satu satunya tempat yang mungkin bisa mendapat perhatian masyarakat hanya waktu cfd,, sedangkan di purwodadi grobogan kampanye untuk kepedulian terhadap hewan masih sangat kurang,, saya dan kawan kawan memohon dengan sangat pak. terimakasih
Disposisi
Kamis, 30 Januari 2020 - 10:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 18 Maret 2020 - 13:06 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Terima kasih Sdr Daniel Imam, atas kepedulian Saudara dan teman2 pecinta hewan di Kabupaten Grobogan, sehingga satwa di Kabupaten Grobogan akan lebih dikenal dan dicintai masyarakat Kabupaten Grobogan. Dengan demikian maka dapat membantu mempertahankan dan menjaga kelestarian fauna di Kabupaten Grobogan khususnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dapat memfasilitasi keinginan saudara pada tempat dan moment yang memungkinkan untuk itu.
Dalam pelaksanaan CFD di Kabupaten Grobogan diatur dalam Perda No 70 Tahun 2018 tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermontor (Car Free Day). Tujuan CFD untuk menurunkan beban pencemaran udara yang disebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi pencemaran udara melalui penggunaan kendaraan tidak bermotor dan memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas olah raga, seni dan rekreasi sehat.
Pada Bab VII KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 12 ayat 2 setiap orang dan/atau pendukung kegiatan di larang keras:
- Membawa Senjata Tajam dan Binatang buas yang bisa membahayakan pengunjung Car Free Day dan,
- Menggunakan sebagai sarana dan /atau alat peraga pertunjukan / peragaan.
Selesai
Jumat, 12 Juni 2020 - 11:41 WIB
Kabupaten Grobogan
Terima kasih Sdr Daniel Imam, atas kepedulian Saudara dan teman2 pecinta hewan di Kabupaten Grobogan, sehingga satwa di Kabupaten Grobogan akan lebih dikenal dan dicintai masyarakat Kabupaten Grobogan. Dengan demikian maka dapat membantu mempertahankan dan menjaga kelestarian fauna di Kabupaten Grobogan khususnya. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dapat memfasilitasi keinginan saudara pada tempat dan moment yang memungkinkan untuk itu.
Dalam pelaksanaan CFD di Kabupaten Grobogan diatur dalam Perda No 70 Tahun 2018 tentang Kawasan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermontor (Car Free Day). Tujuan CFD untuk menurunkan beban pencemaran udara yang disebabkan emisi gas buang kendaraan bermotor, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi pencemaran udara melalui penggunaan kendaraan tidak bermotor dan memberikan ruang gerak bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas olah raga, seni dan rekreasi sehat.
Pada Bab VII KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 12 ayat 2 setiap orang dan/atau pendukung kegiatan di larang keras:
- Membawa Senjata Tajam dan Binatang buas yang bisa membahayakan pengunjung Car Free Day dan,
- Menggunakan sebagai sarana dan /atau alat peraga pertunjukan / peragaan.