Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP34195582
Rincian Aduan
LGWP34195582
Selesai
Public
Mengenai bantuan BLTS untuk warga terdampak Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Jawa tengah. Sebagaimana telah dikatakan oleh Pak Presiden Joko Widodo yang pembagian nya akan langsung disalurkan bagi warga terdampak secara keseluruhan kecuali PNS, Penerima PKH,dan Bansos. Akan tetapi saya dan keluarga dan masih banyak lagi teman2 perantau yang mudik sejak tidak bisa bekerja diperantauan karena adanya wabah Covid-19 ini masih belum menerima 1 rupiah pun dari Perangkat Desa Joho, Purwantoro, Wonogiri. Mohon ketegasan dan kesediaan Pak Gubernur yang terhormat untuk menegur perangkat desa yang pada saat ini mohon maaf (tidak adil) dan bila perlu sidak sowan ke Kantor Balai Desa Joho untuk memberikan efek jera kepada perangkat desa yang korup. Saya sebagai warga Tidak merasakan sama sekali apa yang dimaksud dalam Sila ke 5 dalam Pancasila.
Mohon di Follow up
Matur sembah nuwun
Disposisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 09:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Progress
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:49 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam macam yaitu berupa Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan rangkap bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid19, adapun salah satu syarat Keleuarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu diutamakan dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako (BPNT) Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak covid19, silahkan untuk mendaftarkan diri ke kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar diverifikasi dan akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran silahkan dilaporkan melalui RT/RW setempat atau ke Kantor Desa/Kelurahan. Agar dilakukan verifikasi dan validasi.
Selesai
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:49 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam macam yaitu berupa Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan rangkap bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid19, adapun salah satu syarat Keleuarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu diutamakan dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako (BPNT) Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak covid19, silahkan untuk mendaftarkan diri ke kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar diverifikasi dan akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran silahkan dilaporkan melalui RT/RW setempat atau ke Kantor Desa/Kelurahan. Agar dilakukan verifikasi dan validasi.
Verifikasi
Selasa, 19 Januari 2021 - 08:51 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih atas laporannya. Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak covid19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam macam yaitu berupa Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan rangkap bantuan. Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid19, adapun salah satu syarat Keleuarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu diutamakan dari keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima Keluarga Harapan (PKH), dan program sembako (BPNT) Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak covid19, silahkan untuk mendaftarkan diri ke kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar diverifikasi dan akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran silahkan dilaporkan melalui RT/RW setempat atau ke Kantor Desa/Kelurahan. Agar dilakukan verifikasi dan validasi.