Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP34184194

Rincian Aduan

LGWP34184194

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
04 Feb 2021
0 ditandai
Usaha saya bangkrut, saya juga korban PHK, sebelumnya saya pinjam dana di BKK klaten, karena sudah tidak ada pemasukkan yg pasti di masa pandemi ini, saya sangat keberatan dalam mengangsur pinjaman saya. Dari pihak bpr saya diberikan alternatif untuk bayar bunga saja, ternyata dijalani bukanya ringan/berkurang malah menambah hutang saya yg dan dipaksa harus bayar. Mohon Bapak Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, agar saya diberikan solusi keringanan selama pandemi ini dan berkesempatan untuk menata kembali ekonomi saya ini. Atas perhatian Bapak Gubernur saya mengucapkan banyak terimakasih. ????

Disposisi

Kamis, 04 Februari 2021 - 09:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:38 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.