Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 02 April 2019 - 10:08 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 02 April 2019 - 10:12 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 02 April 2019 - 10:24 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih infonya, kami teruskan ke pihak Pertamina untuk ditindaklanjuti.
Untuk tindakan awal, setiap konsumen saat membeli tabung+isi LPG masyarakat berhak menimbang terlbih dahulu dipangkalan.
Pangkalan sudah menyediakan timbangan, kalao konsumen ingin mengetahui berat isi.
Jd untuk mengetahui berat isi = berat total - berat tabung.
Kalau berat isi tidak sesuai dengan yang tertera ditabung, konsumen berhak menolak dan menukar dengan tabung yang isinya sesuai yg tertera.
Terima kasih.