Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33989590
09 May 2017
Assalamualaikum bpk Gub Jateng yg Terhormat, saya dari Perusahaan kontruksi klasifikasi kecil ingin menyampaikan keluhan mengenai lelang proyek Pemerintah. Beberapa hari lalu saya mngikuti lelang pengadaaan barang di kab . Perusahaan saya di peringkat 1 secara Evaluasi Dokumen Harga seharusnya secara aturan yang tertera harus mendapatkan Undangan Pembuktian Dokumen asli sesuai jadwal yang sudah ditetapkan tapi Perusahaan saya sampai jadwal Penetapan Pemenang belum juga menadapatkan Udangan tersebut . Perusahaan saya di gagalkan pada saat Pengumuman Penetapan Pemenang dengan alasan pada saat Evaluasi Dokumen sistem online Perusahaan saya sudah berdiri pada Th 2012 tetapi belum mempunyai satupun pengalaman pekerjaan, padahal Spek, Surat2 ijin lainya,pajak dokumen lainnya Perusahaan saya sudah memenuhi persyaratan dari Panitia ULP . Yang saya keluhkan apakah Perusahaan yg blm memiliki pengalaman tidak diperbolehkan/memberi kesempatan mengikuti lelang LPSE proyek2 pemerintah, kalau memang persyaratannya seperti itu saya sangat keberatan karena Pihak penyedia mengikuti Proyek tujuan dengan kata ingin mendapatkan pengalaman juga . Mohon saran/solusinya Pak Gub, terima kasih .
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2017 - 06:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 16 Juni 2017 - 09:29 WIB
INSPEKTORAT
Selesai
Jumat, 07 Juli 2017 - 10:16 WIB
INSPEKTORAT
- Terima kasih atas pengaduan dan masukannya
- Berdasarkan Ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010 jo Perpres No.70 tahun 2012 pasal 19 huruf c dan d yang pada intinya " Penyedia barang dan jasa wajib memenuhi persyaratan memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, terkecuali yang baru berdiri kurang dari 3 tahun
- Berdasarkan ketentuan tersebut Perusahaan saudara dianggap tidak memenuhi syarat administrasi oleh Pokja ULP setempat
- Apabila saudara kurang puas atas jawaban kami, saudara dapat mengajukan sanggahan ke Pokja ULP dan pengaduan ke APIP setempat