Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33966892

Rincian Aduan

LGWP33966892

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
25 Oct 2017
0 ditandai
mohon bapak ganjar untuk klarifikasi kebenarannya awalnya saya datang ke kantor bpsk kabupaten purbalingga, saya ditolak mentah, oleh mba linda alasanya adalah sk bpsk bupati sejak tahun 2017 , sudah ditarik ke gubernur dan belum turun, dan bpsk tidak bisa jalan tanpa sk gubernur, saya tanya kapan turunnya dan dijawab nga tahu sampai kapan,dan menghasilkan sidang mediasi permintaan tergugat yang menurut saya jangal. saya disidangkan oleh endang suciwati dan panitra titin, dalam sidang itu saya hanya sedikit diberi kesempatan bicara bahkansetiap keberatan saya karna tidak sesuai kejadian selalu disetop endang suciwati,bahkan 4saksi saya tidak sepatah katapun diberi kesempatan untuk bicara. akhirnya saya tidak menerima hasil mediasi, disini Endang suciwati malah menghentikan saya dengan perkataan agar sidang kedua dan ketiga tidak membahas masalah ini lagi,kalau membahas masalah ini lagi silahkan diluar bpsk,selang hari berikutnya saya minta diulang dari awal karna menurut saya janggal,saya sampai melalui linda tapi jawabannya nga bisa.

Disposisi

Rabu, 25 Oktober 2017 - 18:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Terima kasih atas masukannya

Progress

Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:46 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara

Selesai

Kamis, 26 Oktober 2017 - 15:49 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

- Sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang BPSK diserahkan kepada Provinsi. Ditindak lanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No. 17 Tahun 2017. Maka dari itu kewenNGn tetap berada di Provinsi tetapi letak dan lokasi BPSK Kabupaten/Kota untuk pelaksanaan penyelesaian masalah sengketa konsumen merupakan tanggung jawab dari BPSK setempat.