Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33952835

Rincian Aduan

LGWP33952835

Selesai Public
KABUPATEN PATI
06 Jun 2020
0 ditandai
Pak saya ini agen BRI link. Baru bingung pak tentang bantuan pangam non tunai. Saya dan beberapa agen brilink ini mendapat mandat dari bank bri untuk menjadi ssbagai penyalur. Kita sdh stock sembako untuk KPM. Permasalahannya ini pak, dari pihak Bri arahan untuk kita itu kpm belanja sembako kepada kita senilai 200rb per bulan, dan Bri waktu itu menyarankan agar agen bebas untuk menentukan suplier setiap item bahan pokok. Atas sasar tersebut kita mulai menstock bahan pangan. Tapi entah dengan alasan yang kita kurang ngerti alasan mengapa Dinsos melarang untuk penyaluran bahan pangan ke kpm. Kita jadi bingung pak ganjar, sementara itu kpm sudah mulai ke tempat kami untuk pengambilan bahan pokok. Entah mana yang benar pak, Pihak Bri atau pihak Dinsos. yang pasti kita jadi korban konflik kepentingan pak. Mohon untuk ifestigasi atau penelitian lebih lanjut. Terimakaaih

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 18:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2020 - 11:18 WIB

DINAS SOSIAL

Progress

Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:17 WIB

DINAS SOSIAL

Selesai

Kamis, 08 Oktober 2020 - 10:17 WIB

DINAS SOSIAL