Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33919589
Rincian Aduan
LGWP33919589
Selesai
Public
Lampiran
Yth. pak gub ,perkenalkan nama saya fathoni,domisili surakarta.
mohon dibantu untuk investigasi ke pihak terkait ,mengenai pembayaran pajak PBB yang dilakukan kolektif tingkat kebayanan.tahun pajak 2017-2019 di wilayah dk.Putat, kel.Keyongan kab.Boyolali
kronologi: thn 2021 ingin mengajukan pemecahan SPPT PBB sawah di BKD,dan ada syarat yang harus dilapirkan yaitu bukti lunas PBB thn 2016-2021 yang dapat diakses/cetak https://sipad.boyolali.go.id/layanan/pbb/cektagihan
betapa terkejutnya setelah di cek terdapat tunggakan pajak di setiap NOP pada masing-masing tahun pajak
(kecuali tahun 2021 karena memang belum melakukan pembayaran)
padahal WP sudah melakukan pembayaran yang dilakukan secara kolektif sesuai masing tahun pajak,
mohon maaf bukan bermaksud menuduh atau mencemarkan nama baik dan tidak ada maksud merendahkan pihak manapun,namun diduga dana pajak kolektif tsb digelapkan/diduga ada praktik korupsi& diduga kemungkinan masih ada NOP lain yang mengalami hal serupa.
besar harapan semoga tidak ada dan jangan sampai ada praktik korupsi di wilayah jateng(khususnya kab.boyolali) seperti yang saya sampaikan sebelumnya,karena untuk bayar pbb rela menjual hasil tani,berikut beberapa NOP yang tersandung terkait masalah PBB
NOP : 33-09-120-010-004-0576-0
NOP : 33-09-120-010-006-0045-0
NOP : 33-09-120-010-004-0221-0
terimakasih,sugeng enjang salam sehat,tetap pakai masker supaya jateng bebas covid.
Disposisi
Minggu, 28 Maret 2021 - 19:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Senin, 29 Maret 2021 - 08:37 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima.
Progress
Selasa, 30 Maret 2021 - 15:45 WIBKabupaten Boyolali
BKD Boyolali menanggapi laporan dari fauzan hendra, sebagai berikut :
Pembayaran PBB di desa terlapor dilakukan secara kolektif, namun dalam SIPAD masih terdapat tunggakan. Untuk itu, BKD Boyolali menyarankan untuk melakukan pembayaran pajak PBB secara langsung tanpa perantara untuk menghindari petugas pungut yang tidak bertanggungjawab.
Terkait dengan oknum petugas pungut, Pemkab Boyolali melalui Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 30 Maret 2021 - 15:46 WIBKabupaten Boyolali
Demikian tanggapan kami. Terima kasih.