Rincian Aduan : LGWP33912788

Disposisi Public

KABUPATEN SEMARANG, 09 Dec 2019

Ungaran, 09 Desember 2019 Hal : Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah / Bangunan Kepada Yth. Bapak Gubernur Prov. Jawa Tengah Di - Jawa Tengah Dengan hormat, Saya sebagai warga Jawa Tengah, melalui surat ini akan mengajukan pertanyaan mengenai biaya pembuatan sertifikat tanah. Sesuai yang saya abaca dari internet sbb : Hal ini diungkap Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah. Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga Rp3 juta, padahal tarif normal hanya Rp150 ribu. "Tidak mahal kok, Rp150 ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau polisi. Tidak benar kalau seperti itu," ucapnya ketika melakukan kunjungan ke Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (25/1). https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190125202027-532-363967/jokowi-minta-warga-lapor-jika-ada-pungli-sertifikat-tanah Berdasarkan pemahaman saya dari kutipan Bapak Presiden di atas, bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah adalah sebesar Rp 150.000,00, akan tetapi yang terjadi di Desa Candigaron, biaya pembuatan sertifikat tanah pada tahun ini adalah sebesar Rp 350.000,00. Mohon pencerahannya Bapak, apakah hal itu sudah benar atau ada sesuatu yang harus dilihat lagi kebenarannya. Demikian sedikit pertanyaan dari saya, mohon maaf apabila terdapat suatu kekeliruan, dikarenakan kami hanya orang awam yang haus akan informasi. Terimakasih atas perhatiannya.

0 Orang Menandai Aduan Ini