Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33737172
Rincian Aduan
LGWP33737172
Selesai
Public
di Desa Tumbrep Kecamatan Bandar Kabupaten Batang terdapat 2 (dua) penambangan galian C baru tanpa ijin, yang sangat membahayakan lingkungan, terutama dengan keberadaan jembatan yang sudah mulai tergerusnya pondasi jembatan. apalagi keberadaannya juga sangat mengganggu lalu lintas, mohon tindak lanjutnya karena kami sudah lapor ke pihak kabupaten namun belum ada tindak lanjutnya.
Disposisi
Selasa, 13 Mei 2014 - 10:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 17 Juni 2014 - 07:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 17 Juni 2014 - 11:45 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terima kasih Sdr. Ah Efendi, perlu kami jelaskan bahwa Dinas ESDM Prov. Jateng telah melakukan langkah-langkah penertiban bersama-sama dengan Tim Pertambangan Kabupaten Batang dengan hasil sebagai berikut : 1. Kedua pihak pengelola tambang (Sdr. Chaerul Anam dan Sdr. Nur Alim) sudah diminta untuk menghentikan kegiatan penambangan. 2. Pihak Satpol PP Kab. Batang mengundang ke dua pengelola tambang untuk datang ke kantor Satpol PP Kab. Batang pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014 (surat undangan sudah disampaikan saat di lapangan untuk diberikan pembinaan).