Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33576104

Rincian Aduan

LGWP33576104

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
17 Apr 2020
0 ditandai
Tentang BLT dampak kovid19: Perhitunganya 800 juta dana desa diambil 25% berarti skitar 200 juta.seumpama dibagi 300 kk.ga mungkin dapat 600 rbu. apakah perhitungannya demikian? Mksh

Disposisi

Sabtu, 18 April 2020 - 14:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 14:55 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Selasa, 21 April 2020 - 13:18 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/919 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait

Selesai

Selasa, 30 Maret 2021 - 14:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Dinpermasdes Kab. Purbalingga :

Terima kasih atas perhatian Sdr. Imran Fauzi terkait dengan soal DD. Bahwa untuk penanganan BLT DD memang perhitungannya pagu dana DD X 25%, contoh 800 juta x 25% = 200 juta. Anggaran tersebut dimusdeskan berarti 200 juta : 600 ribu = 333 KPM, dan itu adalah kuota yang harus diterimakan kepada KPM, Hal itu sesuai dengan Permendes no 6 tahun 2020 tentang Perubahan Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana DD.

Demikian yang dapat kami sampaiakan

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/919