Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33496031
KABUPATEN TEGAL, 22 Jun 2020
Maaf pak ganjar mohon di koreksi u/syarat penerimaan dlm zonasi hanya di gunakan jarak pdhal ada siswa yg dlm zonasi tpi jaraknya jauh akhirnya tidak di terima. Di SMA anak saya mendaftar hanya di isi oleh siswa baru yg jaraknya hanya 0.00 km - 1.5 km sehingga anak yg dlm zonasi tpi jaraknya lebih jauh tidak bisa diterima padahal nilainya bagus/baik. Kalo seperti ini sia" anak belajar dgn serius dan kalah hanya karena jarak rumah pdhal masih dlm zonasi.terus kompetensinya apa penerimaan siswa baru hanya berdasarkan jarak dan nilai akhir tidak dipertimbangkan sama sekali.seharusnya siswa yg dlm satu zonasi nilai akhirnya di adu sehingga ada penghargaan terhadap jerih payah siswa belajar...mohon u/dikoreksi lagi dan kalo bisa pendaftaran diulang lagi dgn mempertimbangkan nilai akhir siswa. Makasih
Disposisi
Senin, 22 Juni 2020 - 14:37 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 15:38 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30% Monggo panjenengan pilih jalur yang sudah disediakan. Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.
Detail Juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar