Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33496031

Rincian Aduan

LGWP33496031

Verifikasi Public
KABUPATEN TEGAL
22 Jun 2020
0 ditandai
Maaf pak ganjar mohon di koreksi u/syarat penerimaan dlm zonasi hanya di gunakan jarak pdhal ada siswa yg dlm zonasi tpi jaraknya jauh akhirnya tidak di terima. Di SMA anak saya mendaftar hanya di isi oleh siswa baru yg jaraknya hanya 0.00 km - 1.5 km sehingga anak yg dlm zonasi tpi jaraknya lebih jauh tidak bisa diterima padahal nilainya bagus/baik. Kalo seperti ini sia" anak belajar dgn serius dan kalah hanya karena jarak rumah pdhal masih dlm zonasi.terus kompetensinya apa penerimaan siswa baru hanya berdasarkan jarak dan nilai akhir tidak dipertimbangkan sama sekali.seharusnya siswa yg dlm satu zonasi nilai akhirnya di adu sehingga ada penghargaan terhadap jerih payah siswa belajar...mohon u/dikoreksi lagi dan kalo bisa pendaftaran diulang lagi dgn mempertimbangkan nilai akhir siswa. Makasih

Disposisi

Senin, 22 Juni 2020 - 14:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 22 Juni 2020 - 15:38 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30% Monggo panjenengan pilih jalur yang sudah disediakan. Point zonasi, yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima)diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasi jika mendattar pada jalur prestasi dalam wilayah zonasi.

Detail Juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar