Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33489560
Rincian Aduan
LGWP33489560
Selesai
Public
Lampiran
Mohon ditindak lanjuti para pelanggar yg melanggar barikade di perempatan mayong karena sangat membahayakan. bahkan kadang yang dari arus seberang tidak kebagian jalan. mereka membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain. potret seperti ini terjadi setiap pagi dan sore dihari kerja. Mohon ditinfak lanjuti agar tidak banyak korban. karena disitu banyak terjadi korban karena pelanggara marka lalulintas
Disposisi
Jumat, 12 Maret 2021 - 07:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 12 Maret 2021 - 07:20 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Dimas Cornellya Agatta. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Jumat, 19 Maret 2021 - 09:11 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Penanganan perkaranya
17 Maret 2021
Dilimpahkan ke Polres Jepara dng surat nomor : B/2551/III/REN.4.2/2021/Bidpropam |
Selesai
Jumat, 18 Juni 2021 - 09:28 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Telah dilakukan koordinasi lintas sektoral yg melibatkan satlantas Polres Jepara, Polsek Mayong dan Dishub guna percepatan tanggap situasi. |