Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33489560

Rincian Aduan

LGWP33489560

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
11 Mar 2021
0 ditandai
Mohon ditindak lanjuti para pelanggar yg melanggar barikade di perempatan mayong karena sangat membahayakan. bahkan kadang yang dari arus seberang tidak kebagian jalan. mereka membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain. potret seperti ini terjadi setiap pagi dan sore dihari kerja. Mohon ditinfak lanjuti agar tidak banyak korban. karena disitu banyak terjadi korban karena pelanggara marka lalulintas

Disposisi

Jumat, 12 Maret 2021 - 07:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 12 Maret 2021 - 07:20 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Dimas Cornellya Agatta. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Jumat, 19 Maret 2021 - 09:11 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Penanganan perkaranya 
Dilimpahkan ke Polres Jepara dng surat nomor : B/2551/III/REN.4.2/2021/Bidpropam
 
17 Maret 2021

Selesai

Jumat, 18 Juni 2021 - 09:28 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Telah dilakukan koordinasi lintas sektoral yg melibatkan satlantas Polres Jepara, Polsek Mayong dan Dishub guna percepatan tanggap situasi.
 
Sesuai srt kapolres Jepara no: B/615/III/REN.4.2/2021  tgl 24 Maret 2021