Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33390831
KOTA SEMARANG, 25 Oct 2014
Yth. Pak Gub, apakah ada ijin khusus buat seseorang untuk membuka judi jackpot, kedai miras dan rumah makan haram ( rica2 biawak, sengsu dll) ditengah-tengah 'pemukiman' masyarakat? kalaupun tidak, kok ditempat kami (semarang 50163) banyak ya? dan aparat yang suka 'mampir' kesitu apakah mereka oknum? Ini sangat memprihatinkan, karena kebanyakan konsumennya bukan hanya preman-preman setempat melainkan sampai dengan anak-anak pelajar (bahkan ada yang masih kelas 4 SD) Mohon ditindak lanjuti karena imbasnya sangat parah dilingkungan kami. Dan misalkan ini bukan merupakan kewenangan pemprov jateng, adakah saran prosedur pelaporan yang harus kami tempuh mengingat kami juga pernah melakukan pelaporan berkali-kali ke aparat terkait ( Polsek Gayamsari Semarang) tapi hanya mendapatkan tanggapan yang 'alakadarnya' saja. Terimakasih.
Disposisi
Minggu, 26 Oktober 2014 - 06:06 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 20 November 2014 - 13:21 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah