Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP33380382

Rincian Aduan

LGWP33380382

Verifikasi Public
KABUPATEN JEPARA
11 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak saya mau bertanya apakah orang yang sudah menerima bantuan PKH/Rastra masih boleh menerima bantuan dari pemerintah dampak covid yang 600 ribu? misal yang Ibu sudah dpt PKH yang Bapak masih menerima yang dari pemerintah, sedangkan yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali malah gak dapat padahal orangya gak mampu. Maaf ya Pak saya bertanya seperti ini karena di tempat saya orangnya masih pada bingung dan jadinya protes. Terimakasih Pak ????????

Disposisi

Senin, 11 Mei 2020 - 08:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Selasa, 12 Mei 2020 - 15:53 WIB

DINAS SOSIAL

Waalaikumsalam, Penerima PKH BSP tidak boleh menerima BLT terdampak covid19. Bansos Ganda dan Salah sasaran dapat di laporkan nama dan alamat untuk cek data dan lokasi ke hotline 0821 3403 3531 Monggo saat ini sedang dalam pendataan dinsos kab kota dan provinsi dan kemensos. Bantuan Belum semua di laksanaan pendistribusian. Dilaksanakan secara bertahap. PKH, BLT Pusat dan Provinsi belum didistribusikan. Dampak Covid 19 yang didata semua yg terdampak hingga yang sudah tidak memiliki penghasilan data itu belum semua itu data untuk bansos APBD prov dan kab (non DTKS/BDT), masih ada bansos kemensos bagi yg masuk BDT/DTKS, masih ada bansos BLTDD (Dana Desa), ada Kartu Prakerja dll