Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33380382
KABUPATEN JEPARA, 11 May 2020
Assalamualaikum Pak saya mau bertanya apakah orang yang sudah menerima bantuan PKH/Rastra masih boleh menerima bantuan dari pemerintah dampak covid yang 600 ribu? misal yang Ibu sudah dpt PKH yang Bapak masih menerima yang dari pemerintah, sedangkan yang belum pernah mendapatkan bantuan sama sekali malah gak dapat padahal orangya gak mampu. Maaf ya Pak saya bertanya seperti ini karena di tempat saya orangnya masih pada bingung dan jadinya protes. Terimakasih Pak ????????
Disposisi
Senin, 11 Mei 2020 - 08:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 12 Mei 2020 - 15:53 WIB
DINAS SOSIAL