Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP33284607
KABUPATEN CILACAP, 27 Jan 2020
kepada YTH WALHI jawa tengah dh, sebelumnya perkenalkan saya nama : bayu septiana domisili : jl. raya sading gg perisai diri kecamatan mengwi kab. badung - bali asal : desa bener kecamatan majenang kab cilacap no hp : 081337224394 email : septianabayu@yahoo.com saya mau info, bahwa di desa bener akhir2 ini marak sekali, ekploitasi alam yg berlebihan, sehingga dampak yg terjadi salah satunya adalah seperti foto yg saya lampirkan. benar adanya bahwa saya sudah lama tidak tinggal di desa bener, tetapi karena saya merasa bertanggung jawab terhadap anak cucu saya kelak, saya berharap kita bisa bersahabat dengan alam, dan menjaga keberlangsungan alam tersebut. ini adalah perusahaan yg sama yg meng ekploitasi SDA desa kami, yakni desa bener kecamatan majenang kab cilacap sungai cijalu sudah bertahun2 di ekploitasi batu2 nya mungkin bisa sepanjang 5 km di sungai tersebut di ekploitasi berlebih.... dan kini tanah perbukitan di ekploitasi??? terus masyarakat dapat apa???? jangankan CSR??? masyarakat hanya dapet dampak negatif semata, walaupun tanpa di pungkiri banyak juga masyarakat yg mengais rejeki dari kegiatan tersebut.... yg saya mau dan mohon dengan sangat bantuannya adalah.... kemana saya harus mengadukan hal ini, agar ijin tersebut bisa segera di cabut ke lembaga apa saja yg harus saya tembuskan, sementara saya hanya bisa komunikasi via media penghubung saja (wa atau email) mohon bantuannya dan saya harap, saya bisa berkontribusi dari mulai langkah kecil ini, untuk keberlangsungan kehidupan generasi yg akan datang salam hangat bayu septiana dari lombok NTB
Disposisi
Senin, 27 Januari 2020 - 08:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Januari 2020 - 11:22 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 11:52 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Selasa, 04 Februari 2020 - 07:37 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
2) Terdapat kegiatan penambangan IUP OP Batuan (andesit) an. H. Abdul Hadi dalil dengan no IUP OP : 543.32/4294 tahun 2018 dengan masa berlaku izin sampai dengan bulan oktober 2020.
3) Pada hari minggu tanggal 26 Januari 2020 pukul 13.00 terjadi longsor pada tebing penambangan, dengan luasan ± 10x10 (m²) sebagian material longsor sampai ke jalan namun segera di atasi dengan cepat menggunakan 3 alat berat, dan tidak ada korban dalam kejadian tersebut.
4) Tindak lanjut yang dilakukan:
· Memerintahkan untuk melakukan kegiatan penambangan dengan kaidah yang baik dan benar.
· Sisa material longsor yang masih ada untuk segera dibersihkan untuk mencegah longsor kembali.
· Tinggi jenjang dan kemiringan batuan disesuaikan agar tidak terjadi longsor (terasering).
· Dibuat drainase di pinggir jalan untuk mengalirkan air permukaan. Segera melakukan reklamasi pada lahan yang sudah tidak ditambang.