Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP33108805
Rincian Aduan
LGWP33108805
Verifikasi
Public
assalamualaikum pak Ganjar..PPDB sekarang kok saya rasa tidak fair ya dengan adanya sistem zonasi 50%...sedangkan prestasi hanya 30%..kalau sistemnya seperti ini kapan Indonesia bisa bersaing dengan negara lain..? calon siswa yg dekat dengan sekolah gak perlu pinter pasti diterima, sedangkan calon siswa yg rumahnya jauh wajib dapat nilai tinggi buat bisa diterima di sekolah favorit...rasa keadilannya tidak ada.seharusnya zonasi juga harus ada kriteria untuk bisa diterima. jangan asal dekat, kasihan sekolahnya juga yg saya rasa juga keberatan kalau banyak yg masuk dengan nilai pas Pasan, misalkan sistem zonasi mau dipertahankan paling tidak jangan 50% juga....kasihan generasi bangsa yg benar2 sudah bersusah payah untuk maju kalah bersaing karena sistem yg tidak adil......
Disposisi
Minggu, 21 Juni 2020 - 10:14 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 22 Juni 2020 - 09:22 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Walaikumsalam,
Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Pemberian poin prestasi CPD dalam zonasi (di kecamatan yang tidak ada SMA N dan yang tidak diterima di jalur zonasi) untuk dapat ikut di jalur prestasi dengan pemberian poin tersebut.
Zonasi 0 km dalam wilayah RW satpen