Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32958482
KOTA SURAKARTA, 12 Jan 2021
Di solo, walikotanya saja belum ada sehari pembatasan , kemarin sudah kluarin revisi surat edaran yg sptnya ga tegak lurus dengan pusat. Toko, restoran kok dibebaskan jam operasionalnya.. Bbrp kali kebijakannya berubah2, ga ada wibawa.. atau tekanan pengusaha? Lah malah ada resto2 buka sampai tengah malam, jam 23 juga ada yg baru tutup. pasang pengumuman "buka spt biasa" seolah2 menantang. tapi legal juga sih lah pemkotnya plin plan. Dulu desember bilang mau karantina di benteng diganti lokasi, razia masker juga awal2 doang, kluar masuk solo diperketat utk mudik juga kenyataannya ga ketat. Walikotanya mbalelo. apalagi solo zona merah .
Disposisi
Rabu, 13 Januari 2021 - 05:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:15 WIB
Kota Surakarta
Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 0000004718.
Progress
Senin, 18 Januari 2021 - 13:54 WIB
Kota Surakarta
Laporan diproses oleh instansi terkait (Bagian Organisasi Kota Surakarta).
Selesai
Senin, 18 Januari 2021 - 13:55 WIB
Kota Surakarta
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- *Diktum Kedua huruf c*, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat tanpa secara implisit menyatakan pembatasan jam operasionalnya.
- *Diktum kedua huruf d angka 2*, pembatasan jam operasional secara eksplisit hanya ditujukan untuk *pusat perbelanjaan dan mall* sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut diatas, Pemerintah Kota Surakarta melakukan pengendalian COVID – 19 di Kota Surakarta menekankan pengaturan pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan warung makan/rumah makan/cafe/restaurant, pedagang kaki lima/lapak jajanan dan pusat kuliner, yaitu :
- Waktu operasional sesuai jam operasional masing – masing usaha
- makan minum di tempat sebesar 25 % dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antar orang paling sdikit 1,5 meter
- layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang
- penyajian makanan di piring wajib melakukan pengaturan pengambilan makanan dengan penyajian makanan tertutup, pelayanan petugas khusus yang menggunakan masker dan sarung tangan serta makanan yang telah diserahkan kepada pelanggan tidak dapat diperjualbelikan kembali
- Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Adapun Ketentuan terkait pengaturan perjalanan orang merupakan kebijakan lintas daerah, diatur oleh Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID – 19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID – 19.
http://link.surakarta.go.id/kebijakan-covid