Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32874500

Rincian Aduan

LGWP32874500

Selesai Public
KABUPATEN WONOSOBO
06 Aug 2021
0 ditandai
Izin melapor Pak/Bu. Salam sejahtera. Saya Gigih Asmara Ristu dari Kec. Wadaslintang Kab. Wonosobo. Izin menyampaikan keluhan Pak/Bu, Ibu dari teman saya sedang mengalami stroke dan pendarahan otak yang cukup serius dan sekarang sedang dirawat diinstalasi ICU RSUD Prembun (kelas c) Kabupaten Kebumen. Kondisi pasien sudah sangat kronis/parah dan harus dirujuk ke Rumah Sakit dengan fasilitas yang lebih mewadahi sesuai dengan kondisi pasien (kelas A) Sardjito, dll. Namun ada kendala terkait BPJS sehingga pasien belum bisa dirujuk. BPJS yang berkaitan adalah BPJS non iuran dan sekarang sudah tidak aktif, untuk aktivasi kembali harus menunggu sekitar 14 hari. Namun pasien sudah cukup parah kondisinya dan tidak bisa merespon. Terdapat kendala yang paling utama adalah masalah keuangan keluarga pasien, untuk membiayai perawatan selama 14 hari serta untuk dirujuk ke RS Kelas A selain BPJS. Sekiranya laporan ini bisa diterima dan ditindal lanjuti secara cepat oleh Pemerintah Prov. Jateng, karena itu mungkin satu2nya solusi yang sangat diharapkan dan menjadi solusi yang paling efektif untuk saat ini. Nuwun Pak/Bu ????????????????????????

Disposisi

Jumat, 06 Agustus 2021 - 11:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 09 Agustus 2021 - 15:51 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Saat ini pasien telah mendatarkan diri menjadi peserta PBPU, keluarga pasien yang mendaftar telah memahami hak dan kewajiban dan telah mendapat edukasi tatacara memanfaatkan layanan kesehatan. Terkait pelayanan kesehatan sebelum menjadi peserta JKN tidak dapat dijamin program JKN. Terima kasih

Progress

Senin, 09 Agustus 2021 - 16:05 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Saat ini pasien telah mendatarkan diri menjadi peserta PBPU, keluarga pasien yang mendaftar telah memahami hak dan kewajiban dan telah mendapat edukasi tatacara memanfaatkan layanan kesehatan. Terkait pelayanan kesehatan sebelum menjadi peserta JKN tidak dapat dijamin program JKN. Terima kasih

Selesai

Senin, 09 Agustus 2021 - 16:05 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Saat ini pasien telah mendatarkan diri menjadi peserta PBPU, keluarga pasien yang mendaftar telah memahami hak dan kewajiban dan telah mendapat edukasi tatacara memanfaatkan layanan kesehatan. Terkait pelayanan kesehatan sebelum menjadi peserta JKN tidak dapat dijamin program JKN. Terima kasih