Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32818392
KOTA SEMARANG, 10 Dec 2021
saya membeli rumah di Griya Siranda asri dengan pengembang bapak Subari yang beralamat JL. Mutiara mas X/308 Rt.03 Rw.03 Semarang pada tanggal 17 mei 2017 secara pembayaran In House dan sertifikat dibawa pengembang dan akan diserah terimakan kepada kami setelah pembayaran lunas( desember 2021), seiring berjalannya waktu kami warga Griya Siranda Asri mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah di gadaikan/ dipindah tangankan kepada Bank Gunung Rizki semarang, dan saat ini pihak bank akan mengambil alih kepemilikan rumah dan tanah yang kami sudah lunasi. mohon bantuannya bapak Gubernur agar hak kami bisa kembali dan bisa hidup dengan tenang. terimakasih banyak atas perhatian dan bantuan bapak.
Disposisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Desember 2021 - 10:10 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:42 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah