Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32726933

Rincian Aduan

LGWP32726933

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
18 Apr 2020
0 ditandai
Saya datanya pnrma pkh.bantuan pangan.rumah layak huni.sma kip..padahal saya cuman penerima kip yg lain ngga..itu pengaruh sma bantuan uang yg ktnya mau dibagi 600.ribu ngga ya pak

Disposisi

Sabtu, 18 April 2020 - 12:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 14:56 WIB

Kabupaten Purbalingga

Progress

Senin, 20 April 2020 - 14:55 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporanya, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/901  dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait

Selesai

Selasa, 09 Maret 2021 - 10:01 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan dari Admin Kecamatan Kaligondang :

Dengan hormat kami laporkan bahwa setelah kami melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yang menangani bantuan sosial untuk masyarakat (Pendamping PKH dan TKSK) atas pertanyaan saudari, dengan ini kami sampaikan jawabannya sebagai berikut :

Bahwa untuk penerima bantuan sosial tunai diperuntukan bagi keluarga yang tidak menerima bantuan sosial apapun seperti : PKH, BNPT dan diprioritaskan juga masyarakat yang belum masuk ke DTKS.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami terima kasih

yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/901