Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32726933
Rincian Aduan
LGWP32726933
Disposisi
Sabtu, 18 April 2020 - 12:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 14:56 WIBKabupaten Purbalingga
Progress
Senin, 20 April 2020 - 14:55 WIBKabupaten Purbalingga
Selesai
Selasa, 09 Maret 2021 - 10:01 WIBKabupaten Purbalingga
Dengan hormat kami laporkan bahwa setelah kami melakukan klarifikasi kepada pihak terkait yang menangani bantuan sosial untuk masyarakat (Pendamping PKH dan TKSK) atas pertanyaan saudari, dengan ini kami sampaikan jawabannya sebagai berikut :
Bahwa untuk penerima bantuan sosial tunai diperuntukan bagi keluarga yang tidak menerima bantuan sosial apapun seperti : PKH, BNPT dan diprioritaskan juga masyarakat yang belum masuk ke DTKS.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga dapat dipahami terima kasih
yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/901