Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32708433
KABUPATEN PURBALINGGA, 22 May 2019
lapor pak gub, saya karyawan di pabrik cv. purbayasa unit 4 desa purbayasa, kecamatan padamara, kabupaten purbalingga, status saya sebagai karyawan kontrak, yang mau saya laporkan, kontrak yang saya terima itu selama 1 bulan sekali, dan diperbaharui terus selama masih bekerja disitu, ada yang sudah berpuluh2 tahun masih menyandang status karyawan kontrak dan tanda tangan kontrak setiap 1 bulan sekali atau 3 bulan sekali, apakah tindakan perusahaan itu dibenarkan oleh undang-undang?
Disposisi
Kamis, 23 Mei 2019 - 09:58 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2019 - 09:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI