Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32708433
Rincian Aduan
LGWP32708433
Verifikasi
Public
lapor pak gub, saya karyawan di pabrik cv. purbayasa unit 4 desa purbayasa, kecamatan padamara, kabupaten purbalingga, status saya sebagai karyawan kontrak, yang mau saya laporkan, kontrak yang saya terima itu selama 1 bulan sekali, dan diperbaharui terus selama masih bekerja disitu, ada yang sudah berpuluh2 tahun masih menyandang status karyawan kontrak dan tanda tangan kontrak setiap 1 bulan sekali atau 3 bulan sekali, apakah tindakan perusahaan itu dibenarkan oleh undang-undang?
Disposisi
Kamis, 23 Mei 2019 - 09:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Senin, 27 Mei 2019 - 09:21 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Terima kasih laporannya, akan ditindaklanjuti