Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32673841

Rincian Aduan

LGWP32673841

Selesai Public
KABUPATEN PATI
13 Dec 2021
0 ditandai
Lapor pak, tolong bisa ditertibkan untuk dinas dinas dan kantor pemerintahan di kabupaten pati yang menggunakan pihak ketiga (outsourcing) tapi masih menggaji tenaga kerjanya dibawah UMK yang berlaku. Tidak sesuai dengan SK gubernur jawa tengah no 561/39 tahun 2021

Disposisi

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:44 WIB

Kabupaten Pati

laporan diterima 

Progress

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:34 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan

Selesai

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:30 WIB

Kabupaten Pati

Jawaban dari Setda Kab.Pati Bahwa beberapa OPD dllingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan saat ini belum bisa membayar gaji kepada pihak ketiga (outsourcing) sebesar UMK sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tahun 2021 karena menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dan akan dievaluasi lebih lanjut.  Demikian untuk menjadikan perhatian .