Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32673841
Rincian Aduan
LGWP32673841
Selesai
Public
Lapor pak, tolong bisa ditertibkan untuk dinas dinas dan kantor pemerintahan di kabupaten pati yang menggunakan pihak ketiga (outsourcing) tapi masih menggaji tenaga kerjanya dibawah UMK yang berlaku. Tidak sesuai dengan SK gubernur jawa tengah no 561/39 tahun 2021
Disposisi
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:44 WIBKabupaten Pati
laporan diterima
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 09:34 WIBKabupaten Pati
telah dikoordinasikan
Selesai
Rabu, 29 Desember 2021 - 09:30 WIBKabupaten Pati
Jawaban dari Setda Kab.Pati
Bahwa beberapa OPD dllingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sampai dengan saat ini belum bisa membayar gaji kepada pihak ketiga (outsourcing) sebesar UMK sesuai SK Gubernur Jawa Tengah No. 561/39 tahun 2021 karena menyesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan daerah dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Demikian untuk menjadikan perhatian .