Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32631153

Rincian Aduan

LGWP32631153

Selesai Public
KABUPATEN PATI
18 Mar 2019
0 ditandai
Mohon penjelasan pasien bpjs pemerintah...knpa mkin ssah minta rujkan yg slu d lmpar sana sni tpi gk jlas hsilnya...trutamnya d kab. Pati...saya dri psien bpjs.mhon pnjlsan dri pk gub mturnhun

Disposisi

Selasa, 19 Maret 2019 - 13:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Sabtu, 23 Maret 2019 - 08:39 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporannya akan kami tindaklanjuti ke pihak terkait

Selesai

Kamis, 28 Maret 2019 - 11:53 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Penjaminan JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran sama dengan segmen peserta yang lain baik itu PNS, Pekerja Penerima Upah Swasta, maupun Peserta mandiri, yaitu mengacu sistem pelayanan kesehatan dari Pemerintah berupa sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi. Dalam hal ini Pemerintah telah mengatur bahwa untuk mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kebutuhan terapi, dan kompetensi RS dalam memberikan pelayanan sesuai kasus yang diderita oleh Pasien. Demikian kami sampaikan. Terima kasih