Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32620265

Rincian Aduan

LGWP32620265

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
10 Aug 2017
0 ditandai
Istri saya tahun 2014 pindah domisili ikut saya ke Kab. Karanganyar, hanya mendapatkan ktp sementara dgn alasan nanti diberitahukan cetak eKTP bersama2 warga lain (sebelum pindah sudah eKTP Sragen). September 2016, datang di Disdukcapil Karanganyar ingin mencetak eKTP, tidak bisa dengan alasan blanko habis, kemudian hanya diberi Surat Keterangan. Bulan ini, Agustus 2017, datang lagi ke Disdukcapil ingin mencetak, tetap tidak bisa, dan diganti Surat Keterangan lagi dengan alasan "Blanko menipis, diprioritaskan yg baru rekam eKTP", yg sudah rekam lama semua diberi SuKet dulu. Sehingga dari 2014-2017 ini belum mendapatkan eKTP. Mohon pelayanan eKTP bisa diperbaiki, blanko dicukupi, dan warga Karanganyar bisa mendapatkan eKTP yang merupakan haknya sekali jadi (tidak bolak balik mengantri). Terima kasih.

Disposisi

Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 10 Agustus 2017 - 14:03 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindak lanjuti

Progress

Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat yaitu Kemendagri, sekarang dalam proses pengadaan.

Selesai

Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:08 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab