Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32620265
Rincian Aduan
LGWP32620265
Selesai
Public
Istri saya tahun 2014 pindah domisili ikut saya ke Kab. Karanganyar, hanya mendapatkan ktp sementara dgn alasan nanti diberitahukan cetak eKTP bersama2 warga lain (sebelum pindah sudah eKTP Sragen). September 2016, datang di Disdukcapil Karanganyar ingin mencetak eKTP, tidak bisa dengan alasan blanko habis, kemudian hanya diberi Surat Keterangan. Bulan ini, Agustus 2017, datang lagi ke Disdukcapil ingin mencetak, tetap tidak bisa, dan diganti Surat Keterangan lagi dengan alasan "Blanko menipis, diprioritaskan yg baru rekam eKTP", yg sudah rekam lama semua diberi SuKet dulu. Sehingga dari 2014-2017 ini belum mendapatkan eKTP. Mohon pelayanan eKTP bisa diperbaiki, blanko dicukupi, dan warga Karanganyar bisa mendapatkan eKTP yang merupakan haknya sekali jadi (tidak bolak balik mengantri). Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 10 Agustus 2017 - 13:36 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Kamis, 10 Agustus 2017 - 14:03 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindak lanjuti
Progress
Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Blanko merupakan kewenangan pemerintah pusat yaitu Kemendagri, sekarang dalam proses pengadaan.
Selesai
Jumat, 11 Agustus 2017 - 08:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab