Rincian Aduan : LGWP32580095

Selesai Public

KABUPATEN KLATEN, 04 Apr 2020

[4/4 12.16] A.G. Luhur Prihadi Pr: Selamat siang Tim Saber Pungli. [4/4 12.58] A.G. Luhur Prihadi Pr: Saya cerita saja : hari ini saya membayarkan pajak kendaraan roda dua di kantor SAMSAT Kab. Klaten Jawa Tengah. Nomer polisi SPM yg saya bayarkan adalah H 3379 ZR a.n. Nur Sulistiyono Setelah STNK saya serahkan ke bagian pendaftaran, saya disuruh nunggu. Kemudian saya diajak keluar oleh SATPAM Kantor SAMSAT dan diajak bicara di ruang jaga Satpam di bagian depan. Nama Satpam tsb adalah pak Haryo. Saya diberitahu, bahwa pembayaran pajak bisa dilakukan tetapi agak banyak. Trus pak Satpam membukal Aplikasi SAKPOLE. Tanpa menunjukkan kepada saya berapa jumlah beaya yg tertera di Aplikasi tsb, pak Satpam menyebut jumlah nominal Rp. 245.000,- Saya pun menyerahkan uang sebanyak Rp 250.000,- kemudian saya disuruh menunggu, katanya sekitar 45 menit. Sambil menunggu saya coba-coba membuka aplikasi SAKPOLE yg beberapa kali saya buka tidak bisa update. Ternyata saat itu bisa. Dan saya menemukan data beaya pajak Kendaraan yang harus saya bayar sebesar Rp174.500,- Hasil pencarian data saya di Aplikasi tsb saya capture dan saya kirim ke WA pak Satpam. Dan segera saya mendapat WA bahwa STNK dan bukti Pembayaran Pajak sdh bisa diambil. Saya disuruh mengambil di ruang jaga SATPAM. Disitu STNK dan SKKP PKB diserahkan kepada saya dengan uang pengembalian sebesar Rp. 5000,- Dalam pembayaran ini saya tidak diberi kuwitansi atau tanda terima uang yg Rp 245.000, selain SKKP PKB yg mencantumkan besaran beaya pajak yakni Rp 174.500,- Nah yang ingin saya sampaikan : 1. Mengapa urusan pembayaran pajak kendaraan yang sudah melalui jalur resmi, loket pendaftaran, malah kemudian dibawa ke luar jalur. Urusannya dialihkan oleh petugas yang di loket kepada SATPAM. Mestinya kan bisa diproses langsung. 2. Untuk apa selisih uang pembayaran sebesar Rp 71.000,- *Saya tidak berdaya untuk menolak karena saya mau melakukan tanggung jawab taat pajak dan supaya tdk terlambat; dan saya tidak punya bukti kwitansi tanda terima uang yang saya serahkan, sehingga tidak ada bukti transaksi secara tertulis.* Tetapi saya berpendapat bahwa tindakan yang menimpa saya ini adalah tindakan KORUPSI atau malah pemerasan halus menuju KORUPSI. Hal yang bisa terus terjadi dan berkembang. MAKA saya Mohon pihak SABER PUNGLI JATENG untuk menyelidiki apakah hal ini (pelayanan pembayaran pajak Kendaraan dari luar Kab. KLATEN yang di luar prosedur resmi) menjadi kebiasaan oknum di kantor SAMSAT Kab. Klaten. Harapan saya, cukuplah saya saja yang terakhir menjadi korban Pungli seperti ini. SATPAM KOQ JADI CALO Terimakasih atas perhatiannya. Luhur Prihadi. _#lawankorupsi_ _#berantaskorupsi_

0 Orang Menandai Aduan Ini