Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32510760
20 Aug 2014
Selamat pakGub akan menaikkan tunjangan PNS Pemprov. Pertanyaan saya: 1) Bagaimana PNS Pemkab pindah ke Pemprov? karena bagi PNS yg potensial, menjadi PNS Pemprov lebih jelas penilaian kinerjanya. 2) Kepala lembga Pemprov yang lebih dari 5 thn menetap, dikawatirkan turunnya kontrol dilembaga tsb, dan organisasi kurang dinamis. Bagaimana kebijakan pakGub thd Kepala yg menjabat >5thn belum ada penyegaran?? terimakasih
Disposisi
Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:30 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:58 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Rabu, 20 Agustus 2014 - 16:01 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH