Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32501171
KABUPATEN TEGAL, 17 Sep 2020
Mohon maaf sebelumnya pak/buk wktu hari minggu suami saya mengikuti tes cpns di udinus smrg , krn suami saya lupa tidak membawa ktp asli krn suatu hal, dan langsung dinyatakan gugur oleh panitia . Apa tidak ada solusi lain dan toleransi?
Disposisi
Kamis, 17 September 2020 - 11:07 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 17 September 2020 - 15:03 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Selesai
Jumat, 18 September 2020 - 14:01 WIB
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
- Berdasarkan Pengumuman Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 Nomor 810/005 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Bagi Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 pada angka 5 huruf b point 3) disebutkan bahwa salah satu kewajiban peserta adalah membawa ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ASLI Kartu Keluarga.
- Dalam Pengumuman pada angka 5 huruf d point 3) disebutkan bahwa Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
- Dalam TATA TERTIB PESERTA angka 1 huruf f juga disebutkan bahwa Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/KK, Asli Kartu Pesert Ujuan untuk ditunjukkan kepada Panitia.
- Dalam TATA TERTIB PESERTA angka 1 huruf h disebutkan bahwa apabila peserta seleksi tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf f, peserta tidak dapat mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.
- Ketentuan yang ditetapkan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 telah sesuai dengan Perka BKN No. 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelengaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara pada anak Lampiran VI Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi pada angka 1 huruf f yang berbunyi : Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pej abat berwenang.
- Sdr. Eros Khadianto (suami pelapor) pada saat registrasi tidak dapat menunjukkan KTP asli kepada Panitia. Disamping itu, yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan dokumen pengganti KTP, baik Kartu Keluarga asli maupun Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Panitia Seleksi Nasional dari BKN memutuskan bahwa Sdr. Eros Khadianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pengumuman dan Tata Tertib Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.