Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32469715

Rincian Aduan

LGWP32469715

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
21 Sep 2020
0 ditandai
Mau memastikan pak, selama pandemi ini belum boleh mengadakan acara hajatan kan ya pak. Di lingkunga saya ada yang mau mengadakan hajatan kurang lebih 3 hari di tengah pandemi yg semakin mengkhawatirkan. Dan infonya belum/tidak meminta izin kepada desa dan juga pihak berwajib, parkir kendaraannya disebar biar tidak menimbulkan kecurigaan kalau sedang mengadakan hajatan. Mohon kebijakannya pak gubernur. Terima kasih

Disposisi

Selasa, 22 September 2020 - 09:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Selasa, 22 September 2020 - 10:52 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.

Progress

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:08 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.

Selesai

Rabu, 30 Desember 2020 - 11:08 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.