Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWP32469715
Rincian Aduan
LGWP32469715
Selesai
Public
Mau memastikan pak, selama pandemi ini belum boleh mengadakan acara hajatan kan ya pak. Di lingkunga saya ada yang mau mengadakan hajatan kurang lebih 3 hari di tengah pandemi yg semakin mengkhawatirkan. Dan infonya belum/tidak meminta izin kepada desa dan juga pihak berwajib, parkir kendaraannya disebar biar tidak menimbulkan kecurigaan kalau sedang mengadakan hajatan. Mohon kebijakannya pak gubernur. Terima kasih
Disposisi
Selasa, 22 September 2020 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Selasa, 22 September 2020 - 10:52 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:08 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:08 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih Saudara joni telah atas laporannya. Mengenai pembatasan sosial masing masing kabupaten/kota mempunyai kebijakan yang berbeda. Tergantung status kondisi tanggap darurat Covid19 di wilayah tersebut. Di wonogiri memang belum diterbitkan Surat Edaran atau peraturan lainya yang memperbolehkan masyarakat melaksanakan hajatan secara besar-besaran. Diharapkan, masyarakat tetap mentaati protokol kesehatan dan selalu menjaga kondisi tetap kondusif. Kalaupun terpaksa harus melaksanakan hajatan, bisa dilaksanakan secara kecil-kecilan dan membatasi jumlah orang yang berkumpul pada saat hajatan tersebut. Misalkan, cukup hanya dihadiri keluarga inti saja. Demikian, mari bersama-sama selalu mentaati protokol kesehatan dan menjaga kamtibmas lingkungan masing-masing sehingga terwujud kondisi yang kondusif.