Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWP32452820

Rincian Aduan

LGWP32452820

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
11 Sep 2019
0 ditandai
Pembangunan sarana panjat tebing di kawasan sport center Wergu Wetan Kudus tidak bisa digunakan karena tidak sesuai dengan standar keselamatan panjat tebing. Dari segi bentuk relief ada yang berbentuk vertikal sehingga berbahaya kalau pemanjat terjatuh bisa terbentur dinding maupun point' pijakan. Dinding fiber sangat tipis dan pemasangannya asal-asalan, antar sambungan dinding banyak yang goyang. Lubang untuk pemasangan pijakan tidak sesuai aturan panjat tebing. Jarak dinding terbawah dengan lantai dasar sangat tinggi sehingga sulit untuk memulai pemanjatan. Mohon Pak Gubernur untuk dapat merenovasi sarana panjat tebing di sport center Kudus untuk kemajuan panjat tebing di Kabupaten Kudus. Sayang sekali kalau dana miliaran yang telah dikeluarkan untuk membuat sarana panjat tebing, tapi malah mangkrak karena tidak bisa digunakan. Terima kasih Pak Gubernur

Disposisi

Jumat, 13 September 2019 - 18:53 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Verifikasi

Jumat, 10 Januari 2020 - 09:16 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

Terimakasih atas laporannya

Selesai

Senin, 11 Januari 2021 - 14:00 WIB

DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA

komunikasikan dengan dinas kabupaten setempat yang membidangai keolahragaan, setelah bangunan jadi pasti akan di atur pemeliharaannya