Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32406033
KOTA SALATIGA, 07 Jan 2015
Salam Sejahtera Pak Ganjar, Saya Iman Safari, warga Salatiga. Pada tanggal 3 Desember 2014 yang lalu saya bersama keponakan pergi ke Semarang (Stasiun Poncol) dengan menaiki bus 3/4 jurusan Salatiga-Semarang dari pertigaan ABC Salatiga. Tarif yang ditarik memang Rp 8000/orang. Sepulang dari stasiun Poncol, kami menaiki bus 3/4 dengan trayek yang sama (Semarang-Salatiga) di dalam bus kami dikenai tarif Rp.13000/orang. Kami tidak mau dan akhirnya diturunkan di daerah Pengapon. Kami akhirnya menunggu bus berikutnya. Pukul 14.10 kami mendapatkan bus dengan trayek yang sama lagi, tetapi waktu di dalam tol (kebetulan kondisi cuaca sedang hujan), kami ditarik ongkos Rp.10.000/orang. Karena sudah malas berargumentasi akhirnya kami berikan juga sesuai dengan yang diminta kondektur bus tersebut. Demi kenyamanan angkutan umum, kami berharap kepada Pak Ganjar, jajaran Dishub Prov. Jateng dan atau Pengurus Organda Jateng menekankan supaya setiap angkutan umum menempel tarif terbaru yang berlaku, sehingga tidak ada oknum nakal dan angkutan umum kita semakin hari semakin nyaman. Demikian keluh dan saran dari kami, terimakasih pak Ganjar......
Disposisi
Rabu, 07 Januari 2015 - 12:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 08 Januari 2015 - 08:20 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Selesai
Kamis, 08 Januari 2015 - 15:10 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
- untuk permasalahan terkait penempelan tarif sudah di perintahkan untuk melaksanakan penempelan tarif angkutan yang berlaku secara jelas pada bus;
- untuk tarif tertinggi Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Kelas Ekonomi yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2014 adalah sebesar Rp 177 per penumpang per km. sehingga unuk jarak antara Semarang - Salatiga ± 55 km, tarifnya ± Rp 9.735,-
- agar dapat ditindak lanjti mohon pelapor dapat disertai dengan Nama PO, Nomor Kendaraandan dilampiri bukti tiket pembayaran