Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWP32215407
KABUPATEN KEBUMEN, 18 Nov 2015
Selamat sore Bp Gubernur , Saya warga kecamatan padureso, kabupaten kebumen, jateng, Saya mengeluhkan pelayanan pembuatan HO atau Ijin Gangguan di daerah saya, Kecamatan padureso Kabupaten kebumen, saya ceritakan dulu kronologisnya: Saya akan membuat IMB dan HO, Saya lalu menuju kantor dinas di kabupaten Kota disana untuk meminta keterangan tatacara membuat IMB dan HO, saya menanyakan Apakah pembuatan HO dengan Ukuran 4x5 bisa dilakukan di kecamatan?, dri pihak kabupaten kota menjawab "tidak" dan harus di buat di kabupaten KOTA,dan dalam pembuatan IMB diharuskan menyerahkan sketsa rumah wlw rumah tersebut sudah jadi, dan dari pegawai kabupaten menawarkan jasa pembuatan sketsa rumah"dlm format autocad" sebesar 300.000 an, selanjutnya saya di berikan berkas untuk segera di lengkapi, tahap pertama saya meminta cap dan tandatangan DESA lalu setelah di Kantor desa Selesai, Saya menuju ke Kantor kecamatan untuk meminta cap dan tandatangan bapak Camat, sesampainya di sana bapak camat tidak ada, dan saya kesanalagi pada hari berikutnya, dan diterimalah disana oleh petugas dan lagi-lagi bapak camat yang terhormat tidak ada, akhirnya berkas saya tinggal, selang beberapa hari saya kesana lagi meninjau hasilnya, ternyata persaratan kurang, Terus saya lengakapi, sesampainya di sana ternyata masih ada lagi berkas yang kurang dan harus dilengkapi, "dalam benak saya kenapa tidak dari awal dikatakan apa saja yang harus dipenuhi persyaratannya agar lengkap, kenapa harus satu persatu, biar tidak bolak balik" padahal awalnya saya cuma mw minta tandatangan dan cap saja yg nantinya akan saya serahkan ke kabupaten kota, AKHIRNYA setelah semua terpenuhi berkas HO dan IMB yang tadinya cuma untuk meminta cap dan tandatangan bapak Camat yang terhormat, dari pihak kecamatan Mengatakan, HO bisa di urus di kecamatan "dlm benak saya kenapa dr pihak kabupaten tidak mengatakan dari awal" lalu ya sudahlah biar pihak kecamatan yang memebuat, katanya karena ukuran kiosnya kecil, tp IMB ternyata pihak kecamatan yang menguruskannya walau yang menerbitkan dari kabupaten kota , dan okelah saya serahkan sepenuhnya kepada dia petugas kecamatan, , setelah IMB jadi, tinggal HO, kenapa HO yang notabene dari kecamatan yang menrbitkan, kenapa lebih dari 1 bulan tidak jadi jadi, dan belum di proses, Alasannya katanya BAPAK CAMAT susah dimintai tandatangan dan katanya Orangnya sangat ribet, saya tidak tau yang benar yang mana yang jelas saya dipermainkan di kecamtan padureso, kabupaten kebumen, provinsi jawatengah, MOHON birokrasi dikecamtan tersebut di sidak, bapak jokowi dlm stimulus ekonominya mengatakan pembuatan ijin usaha dll cukup 1 hari, kenapa di kecamtan saya memerlukan waktu berbulan bulan lamanya, tanpa HO saya tidak bisa mngurus ijin usaha yang lain seperti SIUP, TDP, SIUK dan sebagainya, ini nomor hp bagian yang menanganinya di kecamatan 085228275113 Mohon bapak / ibu yang bertugas segera menanggapi laporan saya, kami ini Rakat kecil yang ingin berusaha untuk berdikari agar anak - anak kami bisa makan dan hidup layak, Kami emang dlm pengurusan surat ini menjauhkan diri dari pemberian uang ataupun barang lainnya , karena saya rasa mereka sudah di bayar dari pajak yg telah kami setorkan, Terimaksih banyak atas bantuannya. Mohon segera di tindaklanjuti
Disposisi
Kamis, 19 November 2015 - 05:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 November 2015 - 09:27 WIB
INSPEKTORAT
Progress
Kamis, 03 Desember 2015 - 08:21 WIB
INSPEKTORAT